
Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib bagi seluruh peseta didik. Penetapan kepramukaan sebagai ekstrakulrikuler wajib di tingkat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam Permen ini salah satunya mengatur tentang pengorganisasian model pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan pada kurikulum 2014 . Model yang dilaksanakan di SMA YPHB adalah model blok pramuka. Model Blok adalah pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan setahun sekali, yakni pada awal tahun ajaran baru. Bersifat wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, dan diberikan penilaian umum . Tepatnya hari Selasa, 8 oktober 2019 SMA YPHB mengakan kegiatan kepramukaan yang diikuti oleh seluruh peserta kelas X sebanyak 265 orang.


