
Akreditasi sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai sebuah institusi belajar. Beragam perbedaan dimungkinkan terjadi antarsekolah, tetapi sekolah dievaluasi berdasarkan standar Nasional. Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan. Akreditasi merupakan alat regulasi diri(self-regulation) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.
Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi terhadap kondisi suatu sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah telah memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.
Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah ialah agar penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Selain itu tujuan akreditasi juga bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa pendidikan mengetahui mutu sekolah dimana mereka sedang belajar, orang tua mengetahui mutu dan repotasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui kemana merekaharus memilih dan merekrut tenaga kerjanya; pemerintah mengetahui dari reputasi sekolah dan madrasah yang bagaimana mereka harus merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga (sekolah-sekolah) lain juga dapat mengetahui dengan lembaga pendidikan yang bagaimana mereka bekerja sama.
SMA YPHB adalah sekolah menengah yang sudah terakreditasi sejak tahun 1996. Nilai akreditasi SMA YPHB pada tahun tersebut bernilai B. Seiring waktu SMA YPHB mengevaluasi diri dan kemudian memperbaiki kekurangan yang dimiliki sehingga lima tahun berikutnya mendapatkan nilai A. Ternyata mempertahankan nilai A tidaklah mudah. SMA YPHB semakin memperbaiki diri tidak hanya fisik tetapi juga karakter siswa dan guru. Penilaian akreditasi ini dilaksanakan berkala selama 5 tahun sekali, maka pada akhir tahun 2018 SMA YPHB diakreditasi kembali. Akreditasi ini berlangsung selama 2 hari yaitu 14 dan 15 November 2018. Selain observasi, asesor juga menilai kelengkapan administrasi berdasarkan 8 standar yaitu standar isi, standar proses, standal kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian. Sebelumnya pihak sekolah telah mengisi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah (SisPenA) yang kemudian dicocokkan dengan bukti fisik.
Observasi yang dilakukan termasuk mengamati pembelajaran di kelas diantaranya pembelajaran PAI dan Bahasa Inggris. Pihak Yayasan dan sekolah sangat menyambut baik proses akreditasi ini karena dapat meningkatkan keunggulan dari SMA YPHB.